-

Apa kamu Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?


Astaghfirullah...!!! banyak Mudharatnya:(

Agar kamu diampuni oleh Allah SWT. Yuk tunaikan kafarat !!!

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam.


Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.

Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat


JENIS KAFARAT DAN DENDA YANG HARUS DITUNAIKAN

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin
Dzihar
Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Tindakan Pembunuhan
  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turut
QS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."
(QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?



Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp.600.000,00

Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000,00

Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Alfatihah?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.

Dokumentasi Distribusi Fidyah

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah



Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Cara Membayar:


1. Klik tombol YUK BAYAR KAFARAT
2. isi Form Donasi #OrangBaik
3. Tulis nama orang tuamu jika wakaf atas nama orang tua. Dan tulis doa yang diharapkan.
4. Klik tombol BAYAR SEKARANG.
5. Pilih rekening dihalaman berikutnya.
6. Tunggu admin kami mengirimkan whatsapp dan laporan progresnya tiap jum'at.


Selain berdonasi #OrangBaik semua bisa membantu share program ini, atau mengajak pasangan, keluarga, saudara atau teman. Sehingga para #OrangBaik juga mendapatkan pahala kebaikan juga. Aamiin Ya Rabb🙏-

-
Tentang Kami
komunitassedekahsubuh.org adalah situs resmi yang dikelola dan dimiliki oleh Yayasan Alfatihah.com
Legalitas
Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU 0009981.AH.01.07 Tahun 2017

SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Alamat
0811-2244-4455
admin@alfatihah.com
Jl. Ngablak Indah II, no. 24a, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang
Social Media
-
@2016 Komunitas Sedekah Subuh