2 Januari 2026 10:32 am

Saample

Saample
Qurbanalfatihah.com - Kurban merupakan salah satu ibadah mulia yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Dzulhijjah selain ibadah haji. Berkurban menjadi ibadah yang dekat dengan keseharian umat karena melibatkan kondisi finansial setiap orang.
Oleh karenanya, sering bermunculan pertanyaan apakah diperbolehkan berkurban dengan uang hasil utang? Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, sebagian orang mempertimbangan pinjaman demi menunaikan ibadah ini. Nah sebelum menunaikan ibadah kurban, simak ulasan berikut mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang!

Hukum Asal Berkurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum dasar berkurban adalah sunah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah yang artinya,
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah No 3123)
Dalam kaidah fikih, syarat “mampu” berarti seseorang yang mempunyai kelapangan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan bebas dari beban berat seperti utang mendesak.

Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Utang

Agama Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah ataupun kebaikan. Begitu pula dengan ibadah kurban, salah satu syarat menunaikan ibadah kurban adalah mampu secara finansial.
Berkurban dengan uang hasil hutang tidak diperbolehkan oleh para ulama di kalangan Syafi’iyah, seseorang yang berhutang hanya untuk membeli hewan kurban tidak perlu dilakukan karena pada dasarnya orang tersebut tidak memiliki kelapangan rezeki (tidak mampu secara finansial).
Pendapat serupa juga dikemukakan dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, keduanya tidak menganjurkan seorang muslim berkurban dengan uang hasil utang.
Berbeda dengan pendapat di atas, ulama di kalangan Hanabilah (Hanbali) justru membolehkan kurban dengan uang utang namun ketentuan dan syarat tetap berlaku.
Berdasarkan beberapa pandangan ulama di atas, orang yang sedang terlilit hutang termasuk dalam kategori tidak wajib kurban atau tidak mampu. Mereka wajib untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu dari pada harus memaksakan diri dalam berkurban.
Itulah dia ulasan singkat mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang. Pada akhirnya, berkurban merupakan ibadah yang dilakukan sesuai kemampuan tanpa memaksakan diri.
Jika kondisi finansial tidak memungkinkan, seseorang tidak berdosa menunda kurban sampai benar-benar mampu, karena kurban bukan suatu kewajiban untuk orang yang tidak memenuhi kecukupan harta.
Bagi Anda yang sudah siap melaksanakan ibadah ini, pilihan kurban sehat dan terawat menjadi hal penting untuk diprioritaskan. alfatihahfarm.com meyediakan peternakan berkualitas dengan proses pemeliharaan yang transparan sehingga Anda dapat berkurban dengan aman, nyaman, dan tentunya sesuai syariat.
Yuk persiapkan kurban Anda melalui alfatihahfarm.com
Penulis: Hilda Asani Mustika
Blog Post Lainnya
Tentang Kami
komunitassedekahsubuh.org adalah situs resmi yang dikelola dan dimiliki oleh Yayasan Alfatihah.com
Legalitas
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum - 0009981.AH.01.07 Tahun 2017
- Nomor Pokok Wajib Pajak: 82.204.833.6-503.000
- Izin Badan Wakaf Indonesia: 3.3.00444
- Izin Pengumpulan Uang atau Barang: B/4745/460/VII/2024
- SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022
- NPWP: 82.204.833.6-503.000
Alamat
0811-2244-4455
admin@alfatihah.com
Jl. Ngablak Indah II, no. 24a, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang
Social Media
-
@2016 Komunitas Sedekah Subuh